Berita

    Ketahui Aturan Parkir Di Pinggir Jalan.

    Ketika Anda ingin memarkir kendaraan di pinggir jalan, ada baiknya untuk memahami seperti apa aturan parkir di pinggir jalan jika Anda tidak ingin terkena sanksi hukum.

    Hanya saja, karena terbatasnya lahan untuk parkir dan jumlah kendaraan yang banyak, tentu menjadi penyebab seseorang memilih untuk memarkirkan kendaraan mereka di pinggir jalan atau bahu jalan.

    Nyatanya Anda tidak boleh memarkirkan kendaraan Anda baik itu pada pinggir jalan ataupun bahu jalan karena tindakan tersebut dapat mengganggu mobilitas para pengguna jalan lainnya. 

    Pemerintah Indonesia pun sudah mengeluarkan beberapa peraturan terkait isu parkir ini.

    Oleh karena ini, melalui artikel ini, Anda akan diajak untuk lebih memahami apa saja aturan yang berlaku saat memarkir kendaraan Anda di pinggir jalan, mari simak penjelasan dibawah ini. 

    Aturan Parkir Di Pinggir Jalan Menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

            1. Pemanfaatan Ruang Jalan

    Hal ini dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 yang berbunyi  bahwa setiap orang dilarang untuk memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud juga dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang dimana menyebabkan terganggunya fungsi jalan.

            2. Kondisi Darurat

    Adapun aturan parkir di pinggir jalan yang telah disebutkan diatas tidak dapat berlaku apabila Anda sedang berada dalam kondisi yang darurat seperti sedang mengalami pecah ban saat berada di jalan, maka Anda diperbolehkan untuk memarkir kendaraan di pinggir jalan.

    Kondisi ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib untuk memasang tanda segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya ketika akan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

            3. Parkir Sejajar dengan Arah Lalu Lintas

    Ada beberapa sudut bahu jalan atau pinggir jalan yang masih memperbolehkan Anda untuk memarkirkan kendaraan.

    Hal tersebut juga didukung oleh UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 120 yaitu parkir kendaraan di jalan dilakukan dengan sejajar atau membentuk sudut yang searah Lalu Lintas.

    Area Yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Parkir Kendaraan

    Selain di pinggir atau bahu jalan, ada beberapa area yang tidak boleh dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan, yaitu:

    1. Pada area tikungan atau  bahu bukit hingga jembatan.
    2. Pada area lintasan sepeda atau tempat untuk pejalan kaki.
    3. Pada area yang dekat dengan zebra cross atau lampu lalu lintas.
    4. Pada area dimana lalu lintas melaju dengan cepat atau jalan utama.
    5. Pade area dimana ada kendaraan lain yang sudah parkir dan Anda memarkir dekat dengan kendaraan tersebut, Ini dilarang karena semakin mempersempit ruang dan akses jalan bagi kendaraan lainnya.
    6. Menghadap pada arah yang berlawanan dengan jalur lalu lintas.
    7. Pada area dengan jalan yang licin.
    8. Pada area jalan layang atau sisi jalan yang menuju ke jalan layang atau terowongan.