Berita

    Leasing Mobil, Pengertian & Syarat Mengajukannya

    Mobil sungguh berguna untuk Anda yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari dua orang. Dengan mobil, Anda tidak perlu memakai sarung tangan saat panas terik matahari menerjang, atau berteduh saat hujan petir melanda.

    Terlepas dari  kondisi ekonomi, fungsi dan keefisienan mobil tersebut membuat mayoritas orang Indonesia ingin memilikinya. Nah, guna menyiasati keterbatasan ekonomi saat ingin memiliki mobil, maka mereka lantas menggunakan leasing.

    Leasing mobil merupakan tempat yang kerap digunakan masyarakat Indonesia untuk memiliki mobil yang diinginkan. Namun sebagian orang mungkin belum memahami betul mengenai leasing dan persyaratannya. 

    Jika Anda merupakan salah satu dari sebagian orang tersebut, sebaiknya jangan lewatkan informasi ini.

    Pengertian leasing mobil

    Diambil dari bahasa Inggris, istilah leasing merujuk pada ‘lease’ yang berarti ‘menyewakan’. 

    Menilik dari istilah perbankan, leasing merupakan kegiatan pembiayaan yang dilaksanakan oleh perusahaan dengan melakukan peminjaman atau pengadaan barang modal yang diatur melalui sebuah kesepakatan atau perjanjian tertentu.

    Untuk leasing mobil sendiri, istilah ini merujuk pada perusahaan yang memfasilitasi pembiayaan secara kredit pada masyarakat. Ia juga bisa diartikan sebagai perusahaan yang berfungsi untuk mengurus pembelian mobil baru maupun bekas.

    Perlu Anda ketahui, berikut ini merupakan isi kesepakatan yang ditawarkan oleh pihak leasing.

    1. Membayar sewa secara rutin wajib dilakukan penyewa, contohnya yakni satu kali sebulan.
    2. Masa sewa dilaksanakan dalam rentang waktu tertentu, contohnya yakni setahun, atau dua tahun, tiga tahun, hingga di atas tujuh tahun.
    3. Pihak leasing memiliki hal sebagai pemakai barang modal, maka ia bisa memberi pilihan untuk menyerahkan atau menarik kembali barang modal yang sudah disewa pada akhir rentang waktu kesepakatan leasing.

    Selain isi kesepakatan tersebut, Anda juga wajib mengetahui tentang 3 pihak yang terlibat, yakni

    1. Lessor, yang berperan sebagai pemberi pembiayaan atau pemilik dana.
    2. Lesse, yang berperan sebagai pengguna barang.
    3. Supplier, yang berperan sebagai penyedia barang serta jasa asuransi.

    Nah, setelah memahami tentang pengertian leasing mobil, Anda sebaiknya mengerti juga tentang syarat dan ketentuannya.

    Syarat leasing mobil

    Proses pengajuan kredit mobil melalui leasing dapat dibilang lebih mudah, walaupun persyaratannya sama dengan melalui bank. Jadi berikut ini adalah persyaratan mengajukan kredit melalui leasing mobil.

    1. Melampirkan KTP pribadi dengan usia minimal 21 tahun.
    2. Melampirkan KTP orang tua apabila status pemohon belum menikah atau masih lajang, dan tinggal di kediaman orang tua.
    3. Melampirkan KTP pasangan apabila status pemohon telah menikah.
    4. Melampirkan surat nikah atau kartu keluarga.
    5. Melampirkan bukti kepemilikan tempat tinggal atau rumah, seperti tagihan rekening atau telepon atau PBB atau PAM atau AJB.
    6. Melampirkan keterangan atau bukti usaha, bagi profesional atau wiraswasta.
    7. Melampirkan bukti tanda daftar perusahaan beserta Surat Ijin Usaha dan Perdagangan, bagi pemohon mengatasnamakan perusahaan.
    8. Melampirkan bukti penghasilan atau slip gaji 3 bulan terakhir.
    9. Melampirkan bukti mutasi rekening 3 bulan terakhir.
    10. Melampirkan fotocopy atau salinan NPWP.
    11. Berusia maksimal 55 tahun sewaktu kredit lunas.