Ini Dia Cara Mengurus SIM yang Mati
SIM adalah dokumen penting yang dibutuhkan agar bisa berkendara di jalan raya dengan aman. Lalu apa jadinya jika SIM mati? Dalam kondisi seperti ini maka Anda harus mengurus SIM yang baru sehingga tetap bisa berkendara dengan lancar.
Bisakah SIM Mati Diperpanjang?
Mari cari tahu dulu apakah SIM yang sudah mati bisa diperpanjang atau tidak. Pada dasarnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa SIM yang sudah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi.
Peraturan mengenai SIM mati ini ada di Peraturan Kepolisian RI Th. 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dulu mungkin masih bisa diperpanjang namun kini tidak ada lagi keringanan perpanjang jika SIM sudah mati.
Sebenarnya, perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali merupakan kewajiban dari pemiliknya sendiri. Jika kewajiban ini tidak dijalankan maka pemilik SIM harus siap menghadapi konsekuensinya.