Bahaya! Ini Aturan Menyalip Kendaraan di Jalan Raya

icon 4 December 2023
icon Admin
Dalam berkendara, keselamatan diri dan pengguna jalan yang lain merupakan hal utama. Untuk itu, Anda harus mengikuti aturan menyalip ketika berada di jalan raya, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pahami Aturan Menyalip Kendaraan di Jalan

Untuk aturan dalam menyalip kendaraan lain selama di jalan, diatur dalam pasal 109, 110, dan 111 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penjelasan lebih ringkas dari peraturan tersebut adalah: 

  • Menyalip Melalui Lajur Kanan

Pada pasal 109 ayat (1), terdapat aturan untuk menyalip hanya melalui lajur kanan dari kendaraan yang akan disalip. 

Pastikan pula jarak pandang Anda cukup bebas dan terdapat ruang yang cukup luas untuk menyalip. Jangan menyalip di area tikungan karena sangat berbahaya.