Cari Tahu Biaya Balik Nama Mobil & Cara Mengurusnya

icon 5 September 2022
icon Admin

Anda baru saja membeli mobil secondhand atau bekas? Segera lakukan balik nama BPKB Mobil (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) ya. Supaya segala urusan mengenai kendaraan bermotor jadi tidak ribet karena sudah atas nama pribadi.

Nah, sebelum melakukan pergantian kepemilikan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Selain itu, persiapkan budget untuk proses balik nama. 

Syarat Balik Nama BPKB Mobil 

Sebelum ke biayanya, ketahui dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengganti nama BPKB. Di antaranya:

  1. Fotokopi KTP pemilik baru dan lama,
  2. Fotokopi tanda bukti pembayaran mobil yang telah dibubuhi materai dan mendapatkan tanda tangan dari pemilik lama-baru,
  3. Fotokopi BPKB,
  4. Fotokopi STNK baru,
  5. Dokumen cek fisik kendaraan.

Ya, sebelum mengganti BPKB, Anda harus mengurusi balik nama STNK terlebih dahulu. Anda bisa mengurus BPKB, setelah proses balik nama STNK telah selesai.

Selain lampiran fotokopi, sebaiknya bawa dokumen asli untuk memudahkan pengurusan. Selanjutnya, ikuti prosedur berikut ini:

  1. Datang ke Samsat terdekat untuk pengurusan balik nama BPKB mobil. Pastikan Samsat merupakan tempat mobil Anda terdaftar ya;
  2. Lakukan cek fisik kendaraan untuk melengkapi dokumen balik nama. Petugas kemudian akan melakukan pengecekan terkait nomor rangka, nomor mesin untuk memastikan bukan kendaraan curian;
  3. Serahkan seluruh dokumen lengkap ke loket pengurusan balik nama mobil;
  4. Isi formulir sesuai ketentuan, lalu bayar ke loket;
  5. Kemudian Samsat akan melakukan pengurusan dokumen, dan Anda bisa mengambilnya sesuai jadwal.

Biaya Balik Nama Mobil 

Apabila Anda mengurus sendiri, maka biaya untuk balik nama akan jauh lebih murah ketimbang menggunakan jasa calo. Meski begitu, biaya yang harus dikeluarkan, berbeda setiap daerah. Sebab, biaya mengacu pada aturan daerah.

Nah, supaya Anda mengetahui berapa biaya balik nama BPKB mobil, sebaiknya buka website miliki provinsi tempat Anda tinggal. Kemudian lakukan langkah berikut:

  1. Pilih menu Samsat dan pajak kendaraan bermotor;
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda;
  3. Ketik warna TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  4. Tulis captcha sesuai yang tertera dan klik pencarian.

Setelah itu, Anda bisa mengetahui berapa besaran pajak mobil milik Anda. Kemudian biaya balik nama juga tersedia pada website ini.