Cari Tahu Biaya Balik Nama Mobil & Cara Mengurusnya
Selain lampiran fotokopi, sebaiknya bawa dokumen asli untuk memudahkan pengurusan. Selanjutnya, ikuti prosedur berikut ini:
- Datang ke Samsat terdekat untuk pengurusan balik nama BPKB mobil. Pastikan Samsat merupakan tempat mobil Anda terdaftar ya;
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk melengkapi dokumen balik nama. Petugas kemudian akan melakukan pengecekan terkait nomor rangka, nomor mesin untuk memastikan bukan kendaraan curian;
- Serahkan seluruh dokumen lengkap ke loket pengurusan balik nama mobil;
- Isi formulir sesuai ketentuan, lalu bayar ke loket;
- Kemudian Samsat akan melakukan pengurusan dokumen, dan Anda bisa mengambilnya sesuai jadwal.
Biaya Balik Nama Mobil
Apabila Anda mengurus sendiri, maka biaya untuk balik nama akan jauh lebih murah ketimbang menggunakan jasa calo. Meski begitu, biaya yang harus dikeluarkan, berbeda setiap daerah. Sebab, biaya mengacu pada aturan daerah.
Nah, supaya Anda mengetahui berapa biaya balik nama BPKB mobil, sebaiknya buka website miliki provinsi tempat Anda tinggal. Kemudian lakukan langkah berikut:
- Pilih menu Samsat dan pajak kendaraan bermotor;
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda;
- Ketik warna TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- Tulis captcha sesuai yang tertera dan klik pencarian.
Setelah itu, Anda bisa mengetahui berapa besaran pajak mobil milik Anda. Kemudian biaya balik nama juga tersedia pada website ini.
Selain menggunakan cara tersebut, Anda juga bisa berpatokan pada biaya penggantian kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta. Berikut rincian yang bisa menjadi patokan Anda:
- Biaya cek fisik: Rp 25.000
- Biaya cetak STNK baru: Rp200.000
- Biaya cetak TNKB: mulai Rp100.000
- Biaya cetak BPKB baru: Rp 375.000
- Biaya balik nama kendaraan bermotor: tarifnya 1% dari harga beli mobil second Anda
- Sumbangan untuk dana kecelakaan: Rp 143.000.