Ini Jenis-jenis Asuransi Mobil yang Harus Diketahui
Jika mobil mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh diri sendiri, maka pemilik mobil bisa mengklaim asuransi. Kemudian pihak asuransi nantinya akan memberikan jaminan kendaraan sesuai harga jual mobil.
- Asuransi Liability Insurance
Jenis asuransi Liability Insurance tidak jauh berbeda dengan jenis Collision Coverage. Dimana pihak asuransi akan memberikan layanan klaim berdasarkan kasus kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi.
Perbedaannya, asuransi ini akan memberikan jaminan tambahan kepada pemilik kendaraan. Jaminan tersebut terdiri dari biaya tagihan pengobatan atas cedera yang dialami oleh pengemudi.
- Asuransi Personal Injury Protection
Asuransi Personal Injury Protection (PIP) adalah jenis produk yang memberikan perlindungan khusus bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan mobil.
Pemilik kendaraan ini dapat mengklaim jenis asuransi mobil ini jika terjadi kecelakaan saat mengendarai mobil.
Dalam hal ini, pihak asuransi akan memberikan biaya santunan dan biaya tambahan lainnya. Tambahan ini sebagai kompensasi atas insiden kecelakaan yang menimpa pengemudi termasuk penumpang lainnya.
Bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil?
Cara klaim asuransi mobil sebenarnya sangat mudah dengan prosesnya yang tidak membutuhkan waktu lama. Namun, pastikan Anda telah melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- Dokumentasi kondisi kendaraan saat terjadi kecelakaan
- Dokumen asuransi (fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, dan Surat Keterangan Polisi)
- Formulir asuransi sesuai data dokumen.
Setelah melengkapi berkas tersebut, silakan ajukan ke bengkel atau perusahaan asuransi yang Anda daftar. Kemudian klaim akan diberikan paling cepat 2-3 hari tergantung kerusakan mobil yang dialami.
Demikian jenis asuransi mobil yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan masing-masing. Dapatkan informasi seputar otomotif yang menarik lainnya hanya di https://suzukitrimitra.co.id!