Ketahui Aturan Parkir Di Pinggir Jalan.

icon 12 December 2022
icon Admin

Kondisi ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib untuk memasang tanda segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya ketika akan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

        3. Parkir Sejajar dengan Arah Lalu Lintas

Ada beberapa sudut bahu jalan atau pinggir jalan yang masih memperbolehkan Anda untuk memarkirkan kendaraan.

Hal tersebut juga didukung oleh UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 120 yaitu parkir kendaraan di jalan dilakukan dengan sejajar atau membentuk sudut yang searah Lalu Lintas.

Area Yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Parkir Kendaraan

Selain di pinggir atau bahu jalan, ada beberapa area yang tidak boleh dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan, yaitu:

  1. Pada area tikungan atau  bahu bukit hingga jembatan.
  2. Pada area lintasan sepeda atau tempat untuk pejalan kaki.
  3. Pada area yang dekat dengan zebra cross atau lampu lalu lintas.
  4. Pada area dimana lalu lintas melaju dengan cepat atau jalan utama.
  5. Pade area dimana ada kendaraan lain yang sudah parkir dan Anda memarkir dekat dengan kendaraan tersebut, Ini dilarang karena semakin mempersempit ruang dan akses jalan bagi kendaraan lainnya.
  6. Menghadap pada arah yang berlawanan dengan jalur lalu lintas.
  7. Pada area dengan jalan yang licin.
  8. Pada area jalan layang atau sisi jalan yang menuju ke jalan layang atau terowongan.