Leasing Mobil, Pengertian & Syarat Mengajukannya
Pengertian leasing mobil
Diambil dari bahasa Inggris, istilah leasing merujuk pada ‘lease’ yang berarti ‘menyewakan’.
Menilik dari istilah perbankan, leasing merupakan kegiatan pembiayaan yang dilaksanakan oleh perusahaan dengan melakukan peminjaman atau pengadaan barang modal yang diatur melalui sebuah kesepakatan atau perjanjian tertentu.
Untuk leasing mobil sendiri, istilah ini merujuk pada perusahaan yang memfasilitasi pembiayaan secara kredit pada masyarakat. Ia juga bisa diartikan sebagai perusahaan yang berfungsi untuk mengurus pembelian mobil baru maupun bekas.
Perlu Anda ketahui, berikut ini merupakan isi kesepakatan yang ditawarkan oleh pihak leasing.
- Membayar sewa secara rutin wajib dilakukan penyewa, contohnya yakni satu kali sebulan.
- Masa sewa dilaksanakan dalam rentang waktu tertentu, contohnya yakni setahun, atau dua tahun, tiga tahun, hingga di atas tujuh tahun.
- Pihak leasing memiliki hal sebagai pemakai barang modal, maka ia bisa memberi pilihan untuk menyerahkan atau menarik kembali barang modal yang sudah disewa pada akhir rentang waktu kesepakatan leasing.