UJI EMISI DI SUZUKI KALIMALANG

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang pada mobil yang kadar emisi gas buangnya melebihi batas yang telah ditentukan mulai 13 November 2021. Masyarakat pun diharapkan segera melakukan uji emisi pada kendaraannya.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bengkel-bengkel resmi kini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya.
Bengkel resmi Suzuki Trada menjadi salah satu bengkel yang melayani Uji Emisi mobil kesayangan kamu untuk mencegah mobil kamu kena tilang Trada Family.
Segera kunjungi bengkel resmi Suzuki Trada terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut ya, atau Trada Family bisa menghubungi Call Center Kami di 021 8690 3020 atau Whatsapp ke 0812 1816 1928 untuk info selengkapnya.