Aturan Modifikasi Warna Mobil dan Cara Legalkannya

icon 23 May 2025
icon Admin
Mengganti warna mobil menjadi salah satu bentuk modifikasi yang cukup populer di Indonesia. Namun, perubahan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur legal yang harus diikuti agar perubahan warna sah di mata hukum dan terhindar dari sanksi. 

Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan, prosedur, dokumen yang diperlukan, lokasi pengurusan, hingga potensi sanksi jika tidak melaporkan perubahan warna kendaraan.

Aturan Hukum Perubahan Warna Mobil

Perubahan warna kendaraan mobil diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Setiap perubahan identitas kendaraan, termasuk warna, bentuk dan fungsi, wajib dilaporkan dan diregistrasikan ulang. Sebab perubahan warna ini berdampak pada identitas mobil itu sendiri.