Aturan Modifikasi Warna Mobil dan Cara Legalkannya

Mengganti warna mobil menjadi salah satu bentuk modifikasi yang cukup populer di Indonesia. Namun, perubahan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur legal yang harus diikuti agar perubahan warna sah di mata hukum dan terhindar dari sanksi.
Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan, prosedur, dokumen yang diperlukan, lokasi pengurusan, hingga potensi sanksi jika tidak melaporkan perubahan warna kendaraan.
Aturan Hukum Perubahan Warna Mobil
Perubahan warna kendaraan mobil diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Setiap perubahan identitas kendaraan, termasuk warna, bentuk dan fungsi, wajib dilaporkan dan diregistrasikan ulang. Sebab perubahan warna ini berdampak pada identitas mobil itu sendiri.
Jika warna pada mobil berbeda dengan yang tertera di STNK maupun BPKB, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga dua bulan penjara.
Prosedur Legal Mengganti Warna Mobil
Apabila Anda tetap berkeinginan untuk mengganti warna kendaraan, sebaiknya lengkapi prosedur dengan cara ini:
-
Pilih Bengkel Resmi
Perubahan warna mobil harus dilakukan di bengkel resmi atau bengkel berbadan usaha yang memiliki izin lengkap. Seperti TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
Bengkel resmi ini akan mengeluarkan surat keterangan perubahan warna sebagai syarat administrasi di tahap berikutnya. Hal ini yang tidak bisa dilakukan bengkel biasa tanpa perizinan lengkap.
-
Siapkan Dokumen Persyaratan
Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
KTP asli dan fotokopi pemilik
-
Surat keterangan dari bengkel tempat perubahan warna
-
Surat permohonan perubahan warna
-
Rekomendasi dari unit pelaksana Regident (Registrasi dan Identifikasi)
-
Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
-
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
-
Datang ke Samsat
Setelah seluruh dokumen disiapkan, maka proses perubahan data warna mobil dapat dilakukan di kantor Samsat. Anda bisa datang ke Samsat pusat sesuai domisili kendaraan terdaftar.
Jangan lakukan di Samsat Keliling atau Corner karena proses cek fisik hanya di Samsat induk.
-
Proses Administrasi
Kemudian, lakukan proses administrasi sesuai prosedur dari lembaga terkait. Berikut caranya:
-
STNK asli dan fotokopi
-
Isi formulir permohonan perubahan warna di Samsat.
-
Lakukan cek fisik kendaraan.
-
Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket administrasi.
-
Bayar biaya administrasi: Rp200.000 untuk STNK baru dan Rp375.000 untuk BPKB baru (jika ingin sekalian memperbarui BPKB).
-
Selanjutnya, tunggu proses verifikasi dan penerbitan dokumen baru.
-
Pengambilan Dokumen
Setelah seluruh proses selesai, Anda tinggal mengambil STNK dan (jika perlu) BPKB dengan keterangan warna baru yang sudah sesuai dengan fisik kendaraan.
Untuk BPKB, perubahan biasanya cukup dicatat dalam kolom catatan tanpa perlu mengganti fisik buku.
-
Sanksi Jika Tidak Melaporkan
Jika pemilik mobil tidak melaporkan perubahan warna, kendaraan dianggap tidak sesuai identitas di STNK/BPKB. Konsekuensinya adalah Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.
Selain itu, kendaraan bisa dianggap ilegal, bahkan dicurigai sebagai hasil kejahatan saat razia.
Mengganti warna kendaraan wajib diikuti dengan pelaporan dan pembaruan data di STNK dan BPKB melalui prosedur resmi di Samsat. Persiapkan dokumen lengkap dan pastikan pengecatan dilakukan di bengkel resmi.
Dengan mengikuti prosedur ini, modifikasi warna mobil Anda menjadi legal dan terhindar dari sanksi hukum. Selanjutnya, jangan lupa informasi menarik lainnya melalui http://suzukitrimitra.co.id