Aturan Modifikasi Warna Mobil dan Cara Legalkannya
Jika warna pada mobil berbeda dengan yang tertera di STNK maupun BPKB, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga dua bulan penjara.
Prosedur Legal Mengganti Warna Mobil
Apabila Anda tetap berkeinginan untuk mengganti warna kendaraan, sebaiknya lengkapi prosedur dengan cara ini:
-
Pilih Bengkel Resmi
Perubahan warna mobil harus dilakukan di bengkel resmi atau bengkel berbadan usaha yang memiliki izin lengkap. Seperti TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
Bengkel resmi ini akan mengeluarkan surat keterangan perubahan warna sebagai syarat administrasi di tahap berikutnya. Hal ini yang tidak bisa dilakukan bengkel biasa tanpa perizinan lengkap.
-
Siapkan Dokumen Persyaratan
Berikut dokumen yang wajib disiapkan: