Beda Pajak Tahunan dan Pajak Lima Tahunan Kendaraan
Pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pemilik kendaraan setiap satu tahun sekali. Pembayaran ini umumnya mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
-
Tidak Memerlukan Penggantian Plat Nomor
Salah satu ciri utama pajak tahunan kendaraan adalah tidak adanya pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Pemilik kendaraan hanya melakukan pembayaran dan pengesahan STNK sesuai masa berlaku tahunan.
-
Persyaratan yang Relatif Sederhana
Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, umumnya pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan dokumen seperti STNK asli dan identitas pemilik kendaraan yang sesuai dengan data registrasi.
Apa Itu Pajak Lima Tahunan Kendaraan?
Selain pajak tahunan kendaraan, terdapat kewajiban administrasi lain yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Meskipun sama-sama berkaitan dengan pajak kendaraan, prosesnya memiliki beberapa tahapan tambahan.
-
Melakukan Pengesahan STNK dan Penggantian Plat Nomor
Pajak lima tahunan dilakukan bersamaan dengan berakhirnya masa berlaku STNK dan TNKB. Pada tahap ini, pemilik kendaraan tidak hanya membayar pajak, tetapi juga melakukan perpanjangan STNK serta penggantian plat nomor kendaraan.
-
Memerlukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan