Bahaya! Ini Aturan Menyalip Kendaraan di Jalan Raya

Unsplash.com
-
Berikan Ruang untuk Kendaraan dari Arah Berlawanan
Pada pasal 110 ayat (1), menerangkan bila terdapat kendaraan lain yang muncul dari arah yang berlawanan dan dalam jalur dua arah tanpa ada pemisah jalan yang jelas, Anda wajib untuk menyediakan ruang gerak di lajur kanan.
Kemudian, pada pasal 110 ayat (2), Anda wajib mendahulukan pengemudi lain yang datang dari arah berlawanan dan tidak boleh langsung menyalip. Tahan sampai kondisi dari arah lawan kosong dan tidak ada ringantan lagi, baru Anda boleh menyalip.
-
Wajib Mendahulukan Pengemudi yang Mendaki
Pasal 111 menerangkan jika posisi Anda sedang menurun kemudian akan menyalip, pastikan untuk mendahulukan kendaraan dari arah lawan yang menanjak.
Sebab, ada tenaga ekstra yang harus dikeluarkan mesin ketika menanjak dan dapat mengakibatkan kecelakaan bila mobil harus mengurangi kecepatan secara tiba-tiba saat menanjak.