Bahaya! Ini Aturan Menyalip Kendaraan di Jalan Raya

icon 4 December 2023
icon Admin

Pada pasal 109 ayat (3), aturan menyalip selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah tidak menyalip saat kendaraan yang ada di depan sudah memberikan tanda jika akan menggunakan lajur sebelah kanan. Tujuannya, agar tidak terjadi kecelakaan. 

Ketika kendaraan akan menyalip, secara otomatis kecepatan akan bertambah. Bila Anda mengabaikan isyarat yang diberikan pengemudi di depan, kecelakaan sudah pasti tidak akan terhindarkan. 

Hal ini juga berlaku untuk memastikan sudah tidak ada kendaraan dari lawan arah. Selalu beri tanda ketika ingin menyalip baik melalui lampu sein atau klakson. 

 

perkotaan yang padat dan dilarang menyalip