Bahaya! Ini Aturan Menyalip Kendaraan di Jalan Raya

Selain itu, pastikan keadaan di depan sudah aman dan tidak ada halangan misal kendaraan lain yang tiba-tiba datang dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi.
Ketika hendak menyalip, jangan berada di sisi blindspot supir untuk menghindari kecelakaan.
-
Diperbolehkan Menyalip Lewat Lajur Kiri di Kondisi Tertentu
Pada pasal 109 ayat (2), ditambahkan aturan lain yang menyatakan jika Anda diperbolehkan untuk menyalip kendaraan lain melalui lajur kiri, di situasi tertentu.
Misal, ketika Anda membawa pasien darurat yang harus segera dibawa ke rumah sakit kemudian keadaan jalanan di sisi kanan cukup padat dan hanya ada sisi kiri yang masih ada ruang. Maka, Anda diperbolehkan untuk menyalip melalui lajur kiri.
Kala menyalip melalui lajur kiri, wajib untuk memberikan tanda ke pengendara di depan. Tanda bisa melalui klakson yang dibunyikan saat hendak menyalip. Hal ini untuk mencegah supir kendaraan yang akan disalip tiba-tiba bermanuver ke sisi kiri.
-
Dilarang Menyalip Bila Kendaraan Lain Sudah Memberi Tanda