Berlaku di Tahun 2022, Simak Cara Mendapatkan Plat Mobil Warna Putih

Untuk biaya perpanjangan STNK lima tahunan kendaraan roda dua dan tiga yaitu Rp100 ribu dengan biaya pencetakan TNKB Rp60 ribu tiap pasangnya. Sehingga totalnya kurang lebih Rp160 ribu.
2. Kendaraan Roda Empat
Adapun biaya perpanjangan STNK lima tahunan kendaraan roda empat adalah Rp200 ribu dengan biaya pencetakan TNKB sekitar Rp100 ribu tiap pasangnya. Sehingga totalnya kurang lebih Rp300 ribu.
Selain biaya di atas Anda juga akan dikenakan biaya SWFKLLJ atau asuransi kendaraan sekitar Rp23 ribu sampai Rp35 ribu tergantung jenis kendaraannya.
Lalu, Bagaimana dengan Warna Plat Lain?