Berlaku di Tahun 2022, Simak Cara Mendapatkan Plat Mobil Warna Putih
2. Kendaraan Roda Empat
Adapun biaya perpanjangan STNK lima tahunan kendaraan roda empat adalah Rp200 ribu dengan biaya pencetakan TNKB sekitar Rp100 ribu tiap pasangnya. Sehingga totalnya kurang lebih Rp300 ribu.
Selain biaya di atas Anda juga akan dikenakan biaya SWFKLLJ atau asuransi kendaraan sekitar Rp23 ribu sampai Rp35 ribu tergantung jenis kendaraannya.
Lalu, Bagaimana dengan Warna Plat Lain?
Seperti yang disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 disebutkan jika ada 4 warna plat nomor kendaraan yaitu hijau, merah, kuning dan putih. Untuk warna dasar hijau dan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor yang berada di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas.
Untuk plat merah dengan tulisan warna putih ditujukan untuk Ranmor instansi pemerintah. Untuk plat warna kuning ditujukan untuk Ranmor atau kendaraan umum. Sedangkan untuk plat warna putih ditujukan untuk Ranmor pribadi/perseorangan, Perwakilan Negara Asing, badan hukum dan badan internasional.
Itulah beberapa informasi mengenai cara memperoleh plat warna putih. Anda bisa mengganti plat melalui tiga layanan yaitu pendaftaraan kendaraan baru, perpanjangan STNK dan balik nama. Adapun pelaksanaan dan tarif pergantian plat masih sama seperti ketika Anda mengganti plat kendaraan.