Berlaku di Tahun 2022, Simak Cara Mendapatkan Plat Mobil Warna Putih

icon 4 February 2022
icon Admin

Seperti yang diketahui selama ini warna plat nomor kendaraan pribadi adalah berwarna hitam. Namun, tahukah Anda jika mulai pertengahan tahun 2022 nanti seluruh plat nomor kendaraan perseorangan akan diganti menjadi warna putih. Lalu, bagaimana cara memperoleh plat warna putih? Berikut ulasannya.

Pelaksanaan Pergantian TNKB Putih 

Jika sebelumnya TAnda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat putih identik dengan kendaraan baru, mulai bulan Maret 2022 semua warna plat kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat akan diganti menjadi warna putih.

Hal tersebut sesuai dengan Perpol No. 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor. Salah satu alasan pergantian warna plat yaitu untuk meningkatkan efektivitas tilang elektronik atau ETLE. 

ETLE sendiri merupakan sistem pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas dengan bantuan kamera atau CCTV.

Cara Mendapatkan Plat Warna Putih

Adapun pelaksanaan pergantian akan dilakukan secara bertahap yaitu terutama pada pendaftaran kendaraan baru. Selain itu, Anda juga bisa mengganti plat melalui beberapa layanan diantaranya yaitu kendaraan yang sudah habis STNK atau perpanjangan STNK dan balik nama.  

Jadi, untuk kendaraan yang belum waktunya memperpanjang STNK maka tidak harus langsung mengganti plat hitam menjadi warna putih.

Jika TNKB plat hitam kendaraan Anda masih berlaku, tetapi ingin menggantinya menjadi plat warna putih, Anda boleh mengajukan penggantian. Hanya saja Anda perlu membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Adapun teknis penggantian plat di Samsat sama seperti halnya ketika Anda akan memperpanjang STNK. Anda perlu membawa STNK, KTP asli dan fotocopy serta fotocopy BPKB dan BPKB asli. 

Tips ketika mengganti plat yaitu datang pagi hari untuk menghindari antrian dan hindari menggunakan jasa calo. Penggunaan calo hanya akan menambah biaya perpanjangan dan pencetakan TNKB. 

Tarif Penggantian Plat Putih

Adapun tarif pergantian plat putih adalah sama dengan tarif pencetakan TNKB biasanya tanpa ada biaya tambahan. Berikut kisaran biaya penggantian TNKB putih:

        1. Kendaraan Roda Dua

Untuk biaya perpanjangan STNK lima tahunan kendaraan roda dua dan tiga yaitu Rp100 ribu dengan biaya pencetakan TNKB Rp60 ribu tiap pasangnya. Sehingga totalnya kurang lebih Rp160 ribu. 

        2. Kendaraan Roda Empat

Adapun biaya perpanjangan STNK lima tahunan kendaraan roda empat adalah Rp200 ribu dengan biaya pencetakan TNKB sekitar Rp100 ribu tiap pasangnya. Sehingga totalnya kurang lebih Rp300 ribu. 

Selain biaya di atas Anda juga akan dikenakan biaya SWFKLLJ atau asuransi kendaraan sekitar Rp23 ribu sampai Rp35 ribu tergantung jenis kendaraannya. 

Lalu, Bagaimana dengan Warna Plat Lain?

Seperti yang disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 disebutkan jika ada 4 warna plat nomor kendaraan yaitu hijau, merah, kuning dan putih. Untuk warna dasar hijau dan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor yang berada di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas.

Untuk plat merah dengan tulisan warna putih ditujukan untuk Ranmor instansi pemerintah. Untuk plat warna kuning ditujukan untuk Ranmor atau kendaraan umum. Sedangkan untuk plat warna putih ditujukan untuk Ranmor pribadi/perseorangan, Perwakilan Negara Asing, badan hukum dan badan internasional.

Itulah beberapa informasi mengenai cara memperoleh plat warna putih. Anda bisa mengganti plat melalui tiga layanan yaitu pendaftaraan kendaraan baru, perpanjangan STNK dan balik nama. Adapun pelaksanaan dan tarif pergantian plat masih sama seperti ketika Anda mengganti plat kendaraan.