Ini Dia Cara Mengurus SIM yang Mati
                        2. Mengisi Formulir Pengajuan SIM
Jika sudah membawa syarat-syarat dokumen yang disebutkan tadi maka mintalah formulir pengajuan SIM. Isi formulir tersebut dengan data diri yang lengkap dan benar.
Pengisian formulir ini bisa dilakukan langsung di kantor kepolisian bagian pembuatan SIM. Jika Anda tidak sempat melakukannya maka isi formulir saja dulu secara online. Anda bisa mengaksesnya lewat website korlantas.polri.go.id.
3. Membayar Biaya
Selanjutnya Anda harus membayar biaya pembuatan SIM. Biayanya tentu saja sama dengan biaya pembuatan SIM baru karena Anda terhitung sudah tidak punya SIM dan akan membuat pengajuan baru.