Ini Dia Cara Mengurus SIM yang Mati
                        Pemilik SIM mendapatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM paling lambat 1 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah lewat dari tanggal berlaku maka SIM akan dianggap mati.
Cara Mengurus SIM yang Sudah Mati
Jika SIM mati maka secara otomatis Anda harus melakukan pengurusan ulang. Artinya, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal lagi, termasuk menjalani tes mengemudi.
Supaya tidak mungkin, mari simak satu per satu langkah yang harus dilakukan saat membuat SIM baru. Berikut adalah beberapa prosedur yang perlu Anda ikuti:
1. Melengkapi Persyaratan Dokumen
Langkah pertama, Anda harus mempersiapkan semua dokumen yang menjadi syarat pembuatan SIM. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
 - SIM asli dan fotokopi.
 - Surat keterangan sehat.