Ini Dia Cara Mengurus SIM yang Mati
SIM adalah dokumen penting yang dibutuhkan agar bisa berkendara di jalan raya dengan aman. Lalu apa jadinya jika SIM mati? Dalam kondisi seperti ini maka Anda harus mengurus SIM yang baru sehingga tetap bisa berkendara dengan lancar.
Bisakah SIM Mati Diperpanjang?
Mari cari tahu dulu apakah SIM yang sudah mati bisa diperpanjang atau tidak. Pada dasarnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa SIM yang sudah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi.
Peraturan mengenai SIM mati ini ada di Peraturan Kepolisian RI Th. 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dulu mungkin masih bisa diperpanjang namun kini tidak ada lagi keringanan perpanjang jika SIM sudah mati.
Sebenarnya, perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali merupakan kewajiban dari pemiliknya sendiri. Jika kewajiban ini tidak dijalankan maka pemilik SIM harus siap menghadapi konsekuensinya.
Pemilik SIM mendapatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM paling lambat 1 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah lewat dari tanggal berlaku maka SIM akan dianggap mati.
Cara Mengurus SIM yang Sudah Mati
Jika SIM mati maka secara otomatis Anda harus melakukan pengurusan ulang. Artinya, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal lagi, termasuk menjalani tes mengemudi.
Supaya tidak mungkin, mari simak satu per satu langkah yang harus dilakukan saat membuat SIM baru. Berikut adalah beberapa prosedur yang perlu Anda ikuti:
1. Melengkapi Persyaratan Dokumen
Langkah pertama, Anda harus mempersiapkan semua dokumen yang menjadi syarat pembuatan SIM. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat.
2. Mengisi Formulir Pengajuan SIM
Jika sudah membawa syarat-syarat dokumen yang disebutkan tadi maka mintalah formulir pengajuan SIM. Isi formulir tersebut dengan data diri yang lengkap dan benar.
Pengisian formulir ini bisa dilakukan langsung di kantor kepolisian bagian pembuatan SIM. Jika Anda tidak sempat melakukannya maka isi formulir saja dulu secara online. Anda bisa mengaksesnya lewat website korlantas.polri.go.id.
3. Membayar Biaya
Selanjutnya Anda harus membayar biaya pembuatan SIM. Biayanya tentu saja sama dengan biaya pembuatan SIM baru karena Anda terhitung sudah tidak punya SIM dan akan membuat pengajuan baru.
Untuk SIM A dan SIM B biayanya adalah Rp80.000,00. Kemudian untuk SIM C biayanya adalah Rp75.000,00. Sementara itu untuk SIM D butuh biaya Rp30.000,00 dan SIM internasional Rp225.000,00.
Pembayaran biaya ini bisa langsung dilakukan di loket pembuatan SIM. Namun jika Anda melakukan pendaftaran secara online maka pembayaran biaya juga bisa dilakukan secara online.
4. Mengikuti Tes Mengemudi
Ini menjadi tahap tersulit dan paling menantang bagi para pencari SIM. Meskipun sudah pernah memiliki SIM sebelumnya, namun dalam kondisi seperti ini Anda tetap harus melewati tes atau ujian mengemudi.
Ada 2 jenis tes yang akan dijalani yaitu tes teori dan tes praktik. Nantinya Anda harus menjawab beberapa pertanyaan mengenai keterampilan berkendara. Selain itu Anda juga perlu mengikuti ujian keterampilan dengan alat simulator.
Selanjutnya Anda akan berhadapan dengan ujian praktik. Di sini Anda harus menjalani tes mengemudi zig zag, mengemudi di jalan bergelombang, mengemudi di jalan turunan tanjakan, dan lain sebagainya.
Masalah SIM mati ini memang sangat umum terjadi di kalangan masyarakat. Sebelum SIM Anda mati, pastikan untuk mengingat masa berlakunya. Segera lakukan perpanjangan selagi memungkinkan agar tidak harus mengurus dari awal.
SIM mati bisa menjadi masalah yang besar namun jika kondisi kendaraan kamu sedang tidak prima itu bisa jadi masalah yang lebih besar. Percayakan perbaikan kendaraan kamu di bengkel resmi Suzuki atau kamu juga bisa booking jadwal service kamu di website resmi Suzuki Indonesia.