Aturan Modifikasi Warna Mobil dan Cara Legalkannya

icon 23 May 2025
icon Admin

Bayar biaya administrasi: Rp200.000 untuk STNK baru dan Rp375.000 untuk BPKB baru (jika ingin sekalian memperbarui BPKB).

  • Selanjutnya, tunggu proses verifikasi dan penerbitan dokumen baru.

    • Pengambilan Dokumen

    Setelah seluruh proses selesai, Anda tinggal mengambil STNK dan (jika perlu) BPKB dengan keterangan warna baru yang sudah sesuai dengan fisik kendaraan. 

    Untuk BPKB, perubahan biasanya cukup dicatat dalam kolom catatan tanpa perlu mengganti fisik buku.

    • Sanksi Jika Tidak Melaporkan

    Jika pemilik mobil tidak melaporkan perubahan warna, kendaraan dianggap tidak sesuai identitas di STNK/BPKB. Konsekuensinya adalah Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.