Aturan Modifikasi Warna Mobil dan Cara Legalkannya

Kemudian, lakukan proses administrasi sesuai prosedur dari lembaga terkait. Berikut caranya:
-
STNK asli dan fotokopi
-
Isi formulir permohonan perubahan warna di Samsat.
-
Lakukan cek fisik kendaraan.
-
Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket administrasi.