Tips agar Tetap Tenang saat Ditilang

icon 19 July 2024
icon Admin

Polisi biasanya akan menggunakan salah satu dari dua jenis surat tilang, yaitu surat tilang dengan slip biru atau slip merah. 

Penting untuk Anda memahami kedua jenis surat tilang ini agar memudahkan proses tindakan hukum yang didapat. 

Slip merah diperuntukkan untuk seseorang yang biasanya menolak ditilang. Pada situasi ini, pelanggar wajib  menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Proses ini biasanya memakan waktu lebih lama karena sidang umumnya diadakan sekitar 7-14 hari setelah tilang diberikan.

Sedangkan surat tilang slip biru adalah surat yang paling umum digunakan terutama bagi pelanggar yang mengakui kesalahannya. Proses surat tilang dengan slip biru umumnya lebih cepat dibandingkan dengan slip merah.