Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program penghapusan denda pajak dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda Wajib Pajak yang dibebankan oleh pemilik kendaran.
Kebijakan pemutihan pajak satu ini dilaksanakan dengan harapan agar bisa menertibkan Wajib Pajak yang menunggak dalam membayar pajak kendaraannya. Memang bagaimana detail tentang pemutihan kontribusi wajib kendaraan? Intip pada pembahasan berikut!
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak adalah suatu program pemerintah yang merupakan penarikan dana Wajib Pajak yang menunggak selama beberapa waktu dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Adanya program pemutihan pajak dari pemerintah ini berarti masyarakat yang dikenakan Wajib Pajak tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan nilai pajaknya yang tidak dilebihkan atau dikurangi.
Pemutihan pajak pada kendaraan bagi orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Adapun 2 jenis pajak kendaraan yang harus dibayar adalah pajak tahunan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak per lima tahun saat mengganti plat kendaraan.
Dasar Hukum
Dasar hukum pemutihan pajak kendaraan bermotor mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan kendaraan bermotor.
Berdasarkan pasal tersebut, disebutkan bahwa pemilik kendaraan wajib melunasi pajak sebelum masa 2 tahun habis. Apabila 2 tahun belum melakukan perpanjangan, maka status kepemilikannya akan dihapus.
Manfaat Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak memiliki beberapa manfaat yang menguntungkan terutama bagi pemilik kendaraan, atau dalam hal ini disebut juga sebagai Wajib Pajak.
Program pemutihan ini dinilai membuat Wajib Pajak lebih ringan untuk membayar pajak yang dibebankan dan mereka juga bisa melegalkan kendaraan tanpa perlu takut.
Sementara, program ini juga menguntungkan bagi pemerintah karena membuat Wajib Pajak taat dan patuh membayarkan pajak setiap tahunnya.
Daerah di Indonesia yang Menerapkan Pemutihan Pajak
Di Indonesia sendiri, setidaknya terdapat 8 wilayah yang menerapkan pemutihan pajak pada kendaraan bermotor. Beberapa wilayah tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Jawa Timur
Program ini telah berlangsung mulai 1 April - 30 September 2022 lalu dimana peserta Wajib Pajak akan mendapatkan beberapa insentif dari pemerintah.