Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan

icon 28 April 2023
icon Admin

Pemutihan pajak di wilayah ini berlangsung pada 4 April - 31 Agustus 2022 lalu yang mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.

Lebih tepatnya tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Selanjutnya. 

Kemudian tercantum juga pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi.

  • Kalimantan Tengah

Jangka waktu pemutihan pajak di Kalimantan Tengah berlangsung pada 17 Mei - 17 Agustus 2022. Wajib Pajak akan diberikan insentif berupa keringanan tunggakan PKB, denda pembayaran BBNKB II, dan pembebasan pajak progresif ketiga.

  • Kalimantan Utara

Pemutihan pajak ini dimulai  pada 1 April - 30 September 2022 lalu. Wajib Pajak yang mengikuti program ini mendapatkan insentif berupa pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

  • Bangka Belitung