Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak pada kendaraan bagi orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Adapun 2 jenis pajak kendaraan yang harus dibayar adalah pajak tahunan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak per lima tahun saat mengganti plat kendaraan.
Dasar Hukum
Dasar hukum pemutihan pajak kendaraan bermotor mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan kendaraan bermotor.
Berdasarkan pasal tersebut, disebutkan bahwa pemilik kendaraan wajib melunasi pajak sebelum masa 2 tahun habis. Apabila 2 tahun belum melakukan perpanjangan, maka status kepemilikannya akan dihapus.
Manfaat Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak memiliki beberapa manfaat yang menguntungkan terutama bagi pemilik kendaraan, atau dalam hal ini disebut juga sebagai Wajib Pajak.