Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program penghapusan denda pajak dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda Wajib Pajak yang dibebankan oleh pemilik kendaran.
Kebijakan pemutihan pajak satu ini dilaksanakan dengan harapan agar bisa menertibkan Wajib Pajak yang menunggak dalam membayar pajak kendaraannya. Memang bagaimana detail tentang pemutihan kontribusi wajib kendaraan? Intip pada pembahasan berikut!
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak adalah suatu program pemerintah yang merupakan penarikan dana Wajib Pajak yang menunggak selama beberapa waktu dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Adanya program pemutihan pajak dari pemerintah ini berarti masyarakat yang dikenakan Wajib Pajak tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan nilai pajaknya yang tidak dilebihkan atau dikurangi.
Pemutihan pajak pada kendaraan bagi orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Adapun 2 jenis pajak kendaraan yang harus dibayar adalah pajak tahunan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak per lima tahun saat mengganti plat kendaraan.
Dasar Hukum
Dasar hukum pemutihan pajak kendaraan bermotor mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan kendaraan bermotor.
Berdasarkan pasal tersebut, disebutkan bahwa pemilik kendaraan wajib melunasi pajak sebelum masa 2 tahun habis. Apabila 2 tahun belum melakukan perpanjangan, maka status kepemilikannya akan dihapus.
Manfaat Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak memiliki beberapa manfaat yang menguntungkan terutama bagi pemilik kendaraan, atau dalam hal ini disebut juga sebagai Wajib Pajak.
Program pemutihan ini dinilai membuat Wajib Pajak lebih ringan untuk membayar pajak yang dibebankan dan mereka juga bisa melegalkan kendaraan tanpa perlu takut.
Sementara, program ini juga menguntungkan bagi pemerintah karena membuat Wajib Pajak taat dan patuh membayarkan pajak setiap tahunnya.
Daerah di Indonesia yang Menerapkan Pemutihan Pajak
Di Indonesia sendiri, setidaknya terdapat 8 wilayah yang menerapkan pemutihan pajak pada kendaraan bermotor. Beberapa wilayah tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Jawa Timur
Program ini telah berlangsung mulai 1 April - 30 September 2022 lalu dimana peserta Wajib Pajak akan mendapatkan beberapa insentif dari pemerintah.
Insentif yang diberikan diantaranya adalah berupa pembebasan sanksi administrasi BBNKB dan BKP, dan pembebasan BBN kedua.
- Bali
Pemutihan pajak di wilayah ini berlangsung pada 4 April - 31 Agustus 2022 lalu yang mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.
Lebih tepatnya tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Selanjutnya.
Kemudian tercantum juga pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
- Kalimantan Tengah
Jangka waktu pemutihan pajak di Kalimantan Tengah berlangsung pada 17 Mei - 17 Agustus 2022. Wajib Pajak akan diberikan insentif berupa keringanan tunggakan PKB, denda pembayaran BBNKB II, dan pembebasan pajak progresif ketiga.
- Kalimantan Utara
Pemutihan pajak ini dimulai pada 1 April - 30 September 2022 lalu. Wajib Pajak yang mengikuti program ini mendapatkan insentif berupa pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
- Bangka Belitung
Jangka waktu program di Bangka Belitung ini berlangsung mulai 25 April - 29 Juli 2022. Wajib Pajak yang mengikuti program ini mendapatkan insentif yaitu gratis denda PKB, BBNKB II, dan BBNKB mutasi dari luar provinsi.
- Sulawesi Utara
Program pemutihan pajak ini berlangsung pada 9 Juli 2022. Wajib Pajak akan mendapatkan insentif berupa pembebasan denda dan BBNKB dari pemerintah.
- Nusa Tenggara Barat
Waktu pemutihan pajak ini berlangsung pada 18 April - 31 Juli 2022. Wajib Pajak yang mengikuti program ini akan diberikan insentif pembebasan tarif dan denda administrasi BBNKB II.
- Jawa Barat
Jangka waktu pemutihan pajak di Jawa Barat berlangsung mulai 1 Juli - 31 Agustus 2022. Adapun insentif yang didapatkan oleh Wajib Pajak yaitu pembebasan denda pajak, pembebasan BBNKB II, diskon BBNKB 1, dan lain-lain.
Itu dia penjelasan mengenai pemutihan pajak kendaraan yang wajib Anda pahami sebagai Wajib Pajak. Dengan mengikuti program ini, ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dalam menjalankan kewajiban sebagai Wajib Pajak.
Informasi yang bermanfaat! Tentu saja sebagai seorang pengemudi sekaligus pemilik kendaraan, informasi seperti inilah yang dinanti-nanti. Jadi tunggu apalagi? segera sebarkan informasi ini kepada keluarga dan kerabat serta jangan lupa untuk selalu mengunjungi website berikut ini https://suzukitrimitra.co.id/ agar tidak melewatkan informasi penting lainnya seputar dunia otomotif.